عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثَلَاثٌ لَا يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالِاحْتِلَامُ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ غَيْرُ مَحْفُوظٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زيد الرَّاوِي يضعف فِي الحَدِيث
Terjemahan
'Ata' berkata, “Jika seseorang membilas mulutnya dan mengeluarkan air di dalamnya, menelan air liurnya dan apa pun yang tersisa di dalamnya tidak membahayakan dirinya; tetapi orang tidak boleh mengunyah permen karet, karena meskipun saya tidak mengatakan bahwa dia berbuka [jika] dia menelan air liur yang dihasilkan oleh permen karet, dia tetap dilarang melakukannya.” Bukhari menuliskannya dalam judul pasal.