Menjaga Puasa Bebas dari Ketidaksempurnaan - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 2018
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن عَطاء قَالَ: إِن مضمض ثُمَّ أَفْرَغَ مَا فِي فِيهِ مِنَ الْمَاءِ لَا يضيره أَنْ يَزْدَرِدَ رِيقَهُ وَمَا بَقِيَ فِي فِيهِ وَلَا يَمْضُغُ الْعِلْكَ فَإِنِ ازْدَرَدَ رِيقَ الْعِلْكَ لَا أَقُولُ: إِنَّهُ يُفْطِرُ وَلَكِنْ يُنْهَى عَنْهُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فِي تَرْجَمَةِ بَابٍ
Terjemahan
'Ata' berkata, “Jika seseorang membilas mulutnya dan mengeluarkan air di dalamnya, menelan air liurnya dan apa pun yang tersisa di dalamnya tidak membahayakan dirinya; tetapi orang tidak boleh mengunyah permen karet, karena meskipun saya tidak mengatakan bahwa dia berbuka [jika] dia menelan air liur yang dihasilkan oleh permen karet, dia tetap dilarang melakukannya.” Bukhari menuliskannya dalam judul pasal.