وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: إِنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ. فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصم وَإِن شِئْت فَأفْطر»
Terjemahan
Ibnu Abbas mengatakan utusan Allah meninggalkan Madinah untuk pergi ke Mekah dan berpuasa sampai dia mencapai 'Usfan. Kemudian dia meminta air, dan mengangkatnya ke atas agar orang-orang dapat melihatnya, dia membatalkan puasanya dan tidak melanjutkan puasanya sampai dia sampai di Mekah, dan itu adalah pada bulan Ramadhan. Ibnu Abbas pernah berkata, “Rasul Allah telah berpuasa dan membatalkan puasanya, maka barangsiapa yang menghendaki boleh berpuasa dan siapa yang menghendaki maka berbuka puasanya.” (Bukhari dan Muslim.) Dalam versi oleh Muslim dari Jabir dikatakan bahwa dia minum setelah sholat sore.