Puasa Wisatawan - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2026
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ لَهُ حَمُولَةٌ تَأْوِي إِلَى شِبْعٍ فَلْيَصُمْ رَمَضَانَ من حَيْثُ أدْركهُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Salama b. al-Muhabbiq melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang memiliki binatang yang menunggang kuda yang membawanya ke tempat dia bisa mendapatkan makanan yang cukup, dia harus berpuasa Ramadhan di mana pun dia berada ketika itu datang.” Abu Dawud menuliskannya.