Menyelesaikan apa yang telah diabaikan - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 2031

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berpuasa ketika suaminya hadir tanpa izinnya, * dan dia tidak boleh mengizinkan siapa pun masuk rumahnya tanpa izinnya.” *Ini tidak mengacu pada Ramadhan, tetapi puasa supererogatori.Muslim menularkannya.