عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: وَالصَّحِيحُ أَنه مَوْقُوف على ابْن عمر
Salin

Nafi', atas otoritas Ibnu 'Umar, melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang meninggal ketika puasa di bulan Ramadhan tidak dipenuhi olehnya, orang miskin harus diberi makan atas namanya sebagai pengganti setiap hari.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan bahwa benar ini tidak lebih jauh dari Ibnu 'Umar.