عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَعْتَكِفْ عَامًا. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمقبل اعْتكف عشْرين. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ عَنْ أَبِي بن كَعْب
Terjemahan

Dia mengatakan bahwa sunnah bagi orang yang menjalankan masa pengabdian pribadi di masjid bukanlah mengunjungi orang cacat, atau menghadiri pemakaman, atau menyentuh atau memeluk istri seseorang, atau pergi keluar untuk tujuan apa pun kecuali tujuan yang diperlukan. Tidak ada periode pengabdian pribadi di masjid tanpa puasa, dan itu harus dilakukan di masjid jemaat. Abu Dawud menuliskannya.