Bergaul dengan orang yang tercemar, dan apa yang diizinkan - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 471

Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Al-Hakam b. 'Amr mengatakan bahwa utusan Tuhan melarang seorang pria berwudhu dengan air yang tersisa oleh istrinya setelah menyucikan dirinya. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi menyampaikannya. Tirmidzi menambahkan, "Atau dia berkata, "Dengan kepergiannya." Dia mengatakan bahwa ini adalah tradisi hasan sahih.