وَعَن ابْن عمر كَانَ يَقُولُ: قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ. وَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيهِ الْوضُوء. رَوَاهُ مَالك وَالشَّافِعِيّ
Terjemahan
Ibnu 'Umar biasa berkata, "Ciuman seorang pria kepada istrinya dan menyentuhnya dengan tangannya berhubungan dengan hubungan seksual, dan siapa pun yang mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya harus berwudhu." Malik dan Syafi'i mengirimkannya.