وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أربعينَ خَرِيفًا» . رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
'Abdallah b. 'Amr melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa membunuh seseorang yang telah membuat perjanjian* dia tidak akan mengalami aroma surga, namun baunya dapat dialami dalam jarak perjalanan empat puluh tahun.” Bukhari menularkannya. * Mu'ahid. Ini digunakan untuk anggota komunitas yang dilindungi, tetapi juga digunakan untuk siapa saja yang termasuk dalam komunitas non-Muslim dengan siapa perjanjian damai telah dibuat.