Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 2512
Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْهُ قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ أُخْتِي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكَنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ قَالَ: «فَاقْضِ دَيْنَ اللَّهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»
Terjemahan
Dia menceritakan tentang seorang pria yang datang kepada Nabi dan mengatakan bahwa saudara perempuannya telah bersumpah untuk berziarah, tetapi telah meninggal. Nabi bertanya apakah dia akan membayar hutang, seandainya dia berhutang, dan ketika dia menjawab bahwa dia akan melakukannya, dia berkata, “Baiklah, bayar hutang yang harus dibayar kepada Tuhan, karena itu adalah yang paling layak untuk dibayar.” Bukhari dan Muslim