عَن ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ ثُمَّ دَعَا بِنَاقَتِهِ فَأَشْعَرَهَا فِي صَفْحَةِ سَنَامِهَا الْأَيْمَنِ وَسَلَّتَ الدَّمَ عَنْهَا وَقَلَّدَهَا نَعْلَيْنِ ثُمَّ رَكِبَ رَاحِلَتَهُ فَلَمَّا اسْتَوَتْ بِهِ على الْبَيْدَاء أهل بِالْحَجِّ. رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Ibnu Abbas mengatakan bahwa utusan Allah mengirim enam belas unta kurban dengan seorang pria yang dia tugaskan sebagai penanggung jawab mereka. Dia bertanya kepada Rasul Allah apa yang harus dia lakukan terhadap orang-orang yang lelah di antara mereka dan dia menjawab, “Bunuhlah mereka, kemudian warnai sepatu mereka dengan darah mereka, dan letakkan di sisi punuk mereka; tetapi kamu dan siapa pun yang bersamamu tidak boleh makan sebagian dari mereka.” Muslim menularkannya.