Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 2674, 2675

Khotbah pada hari pengorbanan, melempar kerikil pada hari-hari tashriq, dan perpisahan Ka'bah - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَمَى أَحَدُكُمْ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ فَقَدْ حَلَّ لَهُ كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ» . رَوَاهُ فِي شرح السّنة وَقَالَ: إِسْنَاده ضَعِيف وَفِي رِوَايَةِ أَحْمَدَ وَالنَّسَائِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ فَقَدْ حَلَّ لَهُ كلُّ شيءٍ إِلا النساءَ»
Terjemahan

'Aisyah melaporkan Nabi berkata, “Apabila ada di antara kamu yang melemparkan kerikil ke jamra 'Aqaba, segala sesuatu kecuali wanita menjadi halal baginya.” Hal ini ditransmisikan dalam Syariah as-Sunnah dengan pernyataan bahwa isnadnya lemah. Dalam versi Ahmad dan Nasa'i atas otoritas Ibnu 'Abbas dia berkata, “Ketika seseorang melemparkan kerikil ke jamra, segala sesuatu kecuali wanita menjadi halal baginya.”