أَنَّ ابْنَ عُمَرَ وَجَدَ الْقُرَّ فَقَالَ: ألق عَليّ ثوبا نَافِعُ فَأَلْقَيْتُ عَلَيْهِ بُرْنُسًا فَقَالَ: تُلْقِي عَلَيَّ هَذَا وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَهُ الْمُحْرِمُ؟ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد؟
Terjemahan

Nafi' berkata bahwa Ibnu 'Umar merasa kedinginan dan menyuruhnya untuk melemparkan pakaian ke atasnya; tetapi ketika dia melemparkan jubah berkerudung ke atasnya dia berkata, “Apakah Anda melemparkan ini ke atas saya ketika utusan Allah telah melarang mereka yang berada dalam keadaan suci untuk memakainya?” Abu Dawud menuliskannya.