Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 2700
Teks hadis bahasa Arab
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَحْمُ الصَّيْدِ لَكُمْ فِي الْإِحْرَامِ حَلَالٌ مَا لَمْ تَصِيدُوهُ أَوْ يُصَادُ لَكُمْ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan
Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.
Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Daging hewan buruan halal bagi kalian ketika sedang berihram, selama kalian tidak memburunya sendiri ataupun menyuruh orang lain memburukannya untuk kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i.