عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يُبَدِّلُوا الْهَدْيَ الَّذِي نَحَرُوا عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِيهِ قِصَّةٌ وَفِي سَنَدِهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ
Terjemahan
Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa utusan Allah memerintahkan teman-temannya untuk mengganti hewan kurban pada 'umra pemenuhan ('Umra al-qada' yang dilakukan pada tahun setelah perjanjian yang dibuat di al-Hudaibiya) dengan hewan yang mereka korbankan pada tahun al-Hudaibiya. Abu Dawud menuliskannya.