عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ بِطِيبٍ فِيهِ مِسْكٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa pada Ziarah Perpisahan, utusan Allah melakukan umra terlebih dahulu dan haji kemudian (Istilah yang digunakan adalah tamata'a bil-'umra ilal-haji yang menunjukkan mendapatkan keuntungan dari umra dan menunggu sampai waktu haji tiba tanpa harus mengenakan ihram selama periode yang menengahnya. Ini adalah frasa yang sulit untuk diterjemahkan, dan oleh karena itu seseorang hanya dapat menunjukkan makna umumnya dalam terjemahan), meninggikan suaranya dalam talbiya terlebih dahulu untuk 'umra dan setelah itu untuk haji. Bukhari dan Muslim