وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدَّهِنُ بالزيت وَهُوَ محرمٌ غيرَ المقنّتِ يَعني غيرَ المطيَّبِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa ketika Nabi berada dalam keadaan suci dia biasa mengolesi dirinya dengan minyak zaitun yang bukan muqattat, yang berarti wangi. Tirmidhi mengirimkannya.