وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوت بالمدية فليمت لَهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيح غَرِيب إِسْنَادًا
Terjemahan
Ibnu Umar melaporkan rasul Allah berkata, “Biarlah orang yang bisa mati di Madinah, karena aku akan menjadi syafaat bagi mereka yang mati di dalamnya.” Ahmad dan Tirmidhi menyebarkannya, yang terakhir mengatakan ini adalah tradisi hasan sahih yang isnadnya adalah gharib.