عَن الْمِقْدَاد بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدَيْهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عمل يَدَيْهِ» . رَوَاهُ البُخَارِيّ
Salin

Aba Juhaifa mengatakan bahwa Nabi melarang harga yang dibayarkan untuk darah1, harga yang dibayarkan untuk seekor anjingnya, dan penghasilan seorang pelacur, dan mengutuk dia yang menerima dan dia yang membayar riba, dia yang bertato dan dia yang memiliki tato sendiri, dan pematung2.Bukhari mengirimkannya. 1. Ini mengacu pada darah hewan.2. Musawwir. Artinya lebih komprehensif daripada kata bahasa Inggris mana pun. Ini juga berarti “pelukis”, atau siapa pun yang menghasilkan representasi makhluk hidup.