عَن الْمِقْدَاد بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدَيْهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عمل يَدَيْهِ» . رَوَاهُ البُخَارِيّ
Salin
Jabir mengatakan dia mendengar Rasulullah berkata pada tahun Penaklukan ketika dia berada di Mekah, “Tuhan dan Rasul-Nya telah menyatakan melarang penjualan anggur, hewan yang telah mati secara alami, babi dan berhala.” Dia ditanya apa pendapatnya tentang lemak hewan yang mati secara alami, karena lemak itu digunakan untuk mendempul kapal, mengolesi kulit, dan membuat minyak untuk lampu, dan setelah mengatakan bahwa itu melanggar hukum dia menambahkan, “Tuhan mengutuk orang-orang Yahudi! Ketika Dia menyatakan lemak binatang seperti itu haram, mereka melelehkannya, kemudian menjualnya dan menikmati harga yang mereka terima.” (Bukhari dan Muslim.)