عَن الْمِقْدَاد بْنِ مَعْدِي كَرِبَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدَيْهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عمل يَدَيْهِ» . رَوَاهُ البُخَارِيّ
Salin

Anas mengatakan bahwa Abu Taiba menangkupi Utusan Tuhan dan dia memerintahkan agar diberikan kurma kepadanya, juga memerintahkan umatnya untuk membayar sebagian ibadnya.* * Abu Taiba adalah klien dari B. Haritha. Sudah menjadi kebiasaan bagi seorang budak untuk menyerahkan kepada tuannya sebagian dari apa yang dia peroleh. Di sini Nabi menyarankan agar tuan Abu Taiba mengurangi jumlah yang mereka ambil darinya. (Bukhari dan Muslim.)