Riba - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2821
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ مُرْسَلًا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عَن بَيْعِ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ قَالَ سَعِيدٌ: كَانَ مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ. رَوَاهُ فِي شَرْحِ السُّنَّةِ
Terjemahan
Sa'id b. al-Musayyib mengatakan dalam bentuk mursal bahwa Utusan Allah melarang penjualan daging untuk hewan1. Sa'id mengatakan itu terkait dengan maisir 2 orang-orang dari zaman pra-Islam. Ini ditularkan dalam Sharh as-sunna.1. yaitu daging yang dijual dengan imbalan hewan hidup.2. Sebuah permainan kebetulan dimainkan dengan panah untuk bagian-bagian unta. Jenis transaksi yang disebutkan dalam tradisi jelas dianggap mengandung sesuatu dalam sifat perjudian.