عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَبْقَى أَحَدٌ إِلَّا أَكَلَ الرِّبَا فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ بُخَارِهِ» . وَيُرْوَى مِنْ «غُبَارِهِ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ
Salin
Sa'id b. al-Musayyib mengatakan dalam bentuk mursal bahwa Utusan Allah melarang penjualan daging untuk hewan1. Sa'id mengatakan itu terkait dengan maisir 2 orang-orang dari zaman pra-Islam. Ini ditularkan dalam Sharh as-sunna.1. yaitu daging yang dijual dengan imbalan hewan hidup.2. Sebuah permainan kebetulan dimainkan dengan panah untuk bagian-bagian unta. Jenis transaksi yang disebutkan dalam tradisi jelas dianggap mengandung sesuatu dalam sifat perjudian.