وَعَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن بيعِ التمْر بالتمْرِ إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا تَمْرًا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا
Terjemahan
Sahl b. Abu Hathma mengatakan bahwa Rasulullah melarang penjualan buah untuk kurma kering tetapi memberikan lisensi mengenai ariya untuk penjualannya berdasarkan perhitungan berapa kurma yang akan dikeringkan, namun mereka yang membelinya bisa memakannya saat segar. (Bukhari dan Muslim.)