Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 2839
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِي. مُتَّفِقٌ عَلَيْهِ
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى تَزْهُوَ وَعَنِ السنبل حَتَّى يبيض ويأمن العاهة
Terjemahan
'Abdullah b'Umar berkata bahwa Rasulullah melarang penjualan buah-buahan sampai jelas-jelas dalam kondisi baik, melarangnya baik kepada penjual maupun pembeli. Sebuah versi oleh Muslim mengatakan dia melarang menjual pohon palem (yaitu buahnya) sampai kurma mulai matang, dan telinga jagung sampai putih dan aman dari penyakit busuk. (Bukhari dan Muslim.)