Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 2843

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانُوا يَبْتَاعُونَ الطَّعَامَ فِي أَعلَى السُّوقِ فيبيعُونَه فِي مكانهِ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِهِ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يَنْقِلُوهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَلم أَجِدهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ
Terjemahan

Ibnu Umar mengatakan mereka biasa membeli biji-bijian di bagian atas pasar dan menjualnya di tempat yang sama, tetapi Rasulullah melarang mereka untuk menjualnya di sana sebelum mengeluarkannya. Abu Dawud menuliskannya. Saya tidak menemukannya di dua Sahih.