Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa Rasulullah melarang dua cara berpakaian dan dua jenis transaksi bisnis. Dia melarang mulamasa dan munabadha dalam transaksi bisnis. Mulamasa berarti bahwa seseorang menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya, baik di malam hari atau di siang hari, tanpa membaliknya lebih dari yang melibatkan itu. Munabadha berarti bahwa seorang pria melemparkan pakaiannya ke orang lain dan yang lain melemparkan pakaiannya, yang menegaskan kontrak mereka tanpa pemeriksaan atau kesepakatan bersama. Salah satu cara berpakaian adalah membungkus samma, yang berarti bahwa seorang pria meletakkan pakaiannya di salah satu bahunya sehingga salah satu sisinya tampak terbuka; yang lainnya adalah ketika seorang pria membungkus dirinya dengan pakaiannya sambil duduk sedemikian rupa sehingga tidak ada yang menutupi bagian pribadinya. (Bukhari dan Muslim.)