Abu Huraira mengatakan bahwa Rasulullah melarang transaksi yang ditentukan dengan melemparkan batu 1, dan jenis yang melibatkan beberapa ketidakpastian2.Muslim menularkannya. Suatu jenis transaksi di mana itu dibuat mengikat ketika pembeli atau penjual melempar batu; atau di mana seseorang setuju untuk menjual kepada orang lain semua komoditas di mana batu yang dia lemparkan; atau di mana seseorang setuju untuk menjual yang lain beberapa tanah hingga kejauhan yang dia bisa melempar batu.2. Bai'al-Gharar. Seseorang mungkin menerjemahkan 'kontrak penjualan aleatori' ini, tetapi ini bukan satu-satunya istilah yang berlaku. Jenis transaksi yang dimaksud adalah transaksi di mana tidak ada jaminan bahwa penjual dapat mengirimkan barang yang ia terima pembayaran. Ini bisa termasuk barang-barang seperti menjual budak yang melarikan diri, atau ikan yang belum ditangkap, dll.