Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 1 Mishkat al-Masabih 2855
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنتَجَ النَّاقةُ ثمَّ تُنتَجُ الَّتِي فِي بطنِها
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah melarang transaksi yang disebut habal al-habala yang dilakukan pada zaman pra-Islam, di mana seorang pria membeli unta betina yang akan menjadi keturunan unta betina yang masih dalam rahim ibunya. (Bukhari dan Muslim.)