عَنْ جَابِرٍ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا إِلَّا أنْ يُعلمَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Salin

Ibnu 'Umar berkata Nabi melarang menjual hutang untuk dibayar di masa mendatang untuk yang lain (Ini memungkinkan seseorang yang tidak dapat membayar hutang ketika harus memiliki perpanjangan periode dengan imbalan jumlah tambahan yang harus dibayarkan; atau ketika seseorang setuju untuk menjual barang yang seseorang berutang kepadanya untuk uang yang orang lain berutang kepada pembeli. Daraqutni mengirimkannya.