عَنْ جَابِرٍ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا إِلَّا أنْ يُعلمَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Salin

'Amr b. Shu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah melarang jenis transaksi di mana uang sungguh-sungguh dibayarkan (Pengaturan di mana uang sungguh-sungguh diperlakukan sebagai bagian dari harga jika kesepakatan selesai tetapi dipertahankan jika tidak selesai). Malik, Abu Dawud dan Ibnu Majah menyampaikannya.