Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 2866

Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَنَسٍ: أَنَّ رَجُلًا مِنْ كِلَابٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ فَنُكْرَمُ فَرَخَّصَ لَهُ فِي الْكَرَامَةِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan

Anas mengatakan bahwa seorang pria dari Kilab bertanya kepada Nabi tentang menyewa kuda jantan untuk menutupi seorang wanita dan dia melarangnya; tetapi ketika dia berkata, “Utusan Tuhan, kami meminjamkan kuda jantan untuk menutupi seorang wanita dan diberi hadiah,” dia memberinya izin untuk menerima hadiah. Tirmidhi mengirimkannya.