عَنْ جَابِرٍ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا إِلَّا أنْ يُعلمَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan

Hakim b. Hizam mengatakan Rasulullah melarangnya menjual apa pun yang tidak ada di miliknya. Tirmidhi mengirimkannya. Dalam versi Abu Dawud dan Nasa'i, dia berkata, “Utusan Tuhan, seorang pria datang kepada saya dan ingin saya menjual sesuatu kepadanya, tetapi saya tidak memilikinya dan jadi saya membelinya untuknya dari pasar.” Dia menjawab, “Janganlah kamu menjual apa yang tidak kamu miliki.”