عَنْ جَابِرٍ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا إِلَّا أنْ يُعلمَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Salin
Abu Huraira mengatakan Rasulullah melarang dua transaksi digabungkan menjadi satu (Melakukan pembayaran sebagian dengan janji sisanya nanti

atau menjual barang dengan harga yang dinyatakan dengan syarat pembeli menjual barang dengan harga yang dinyatakan. Malik, Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.