Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2869
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ. رَوَاهُ فِي شرح السّنة
Terjemahan
'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu tawar-menawar. Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.