عَنْ جَابِرٍ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا إِلَّا أنْ يُعلمَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Salin
'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu tawar-menawar. Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.