عَنْ جَابِرٍ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا إِلَّا أنْ يُعلمَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Salin
Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Ketentuan pinjaman yang dikombinasikan dengan penjualan tidak diperbolehkan, atau dua syarat yang berkaitan dengan satu transaksi, atau keuntungan yang timbul dari sesuatu yang tidak menjadi tanggung jawab seseorang (Sebuah barang milik penjual sampai transaksi selesai, dan selama masih dalam kepemilikannya, dia adalah orang yang memperoleh keuntungan darinya atau menanggung kerugian apa pun. Pembeli tidak dapat mengklaim keuntungan sampai dia memiliki barang atau menjual apa yang tidak ada dalam kepemilikan Anda. Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi sahih.