Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2873
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَنَسٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ حِلْسًا وَقَدَحًا فَقَالَ: «مَنْ يَشْتَرِي هَذَا الحلس والقدح؟» فَقَالَ رجل: آخذهما بِدِرْهَمٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟» فَأَعْطَاهُ رَجُلٌ دِرْهَمَيْنِ فَبَاعَهُمَا مِنْهُ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
Terjemahan
Anas berkata bahwa Rasul Allah menawarkan untuk dijual kain pelana (kain wol yang diletakkan di atas unta di bawah pelana), dan bejana minum, berkata, “Siapa yang akan membeli kain pelana dan bejana minum ini?” Seorang pria menawarkan untuk mengambilnya seharga satu dirham dan Nabi bertanya apakah ada yang mau memberi lebih. Seorang pria menawarkan kepadanya dua dirham dan dia menjualnya kepadanya. Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.