عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ» . رَوَاهُ مُسلم وروى البُخَارِيّ الْمَعْنى الأول وَحده
Terjemahan

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membeli pohon palem setelah mereka telah dibuahi, buahnya adalah milik penjual kecuali pembeli membuat ketentuan; dan jika seseorang membeli seorang budak yang memiliki properti, hartanya adalah milik penjual kecuali pembeli membuat ketentuan.” Muslim mentransmisikannya dan Bukhari mentransmisikan sesuatu dengan efek yang sama seperti bagian pertama saja.