عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ» . رَوَاهُ مُسلم وروى البُخَارِيّ الْمَعْنى الأول وَحده
Salin
Jabir dijo

Saya sedang bepergian dengan seekor unta saya yang telah menjadi lelah ketika Nabi lewat dan memukulnya, dengan hasil bahwa unta itu berjalan seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dia kemudian berkata, “Jual itu kepadaku dengan wuqiya*”. Saya setuju, tetapi membuat ketentuan bahwa saya harus diizinkan untuk mengendarainya pulang. Kemudian ketika saya tiba di Madinah, saya membawa unta kepadanya dan dia membayar saya harganya dengan uang siap pakai. Dalam sebuah versi dia berkata, “Dia memberi saya harganya dan mengembalikannya kepada saya.” Dalam versi Bukhari dia berkata kepada Bilal, “Bayar dia dan berikan sesuatu yang ekstra,” jadi dia memberikan uang itu dengan menambahkan qirat (koin kecil, mungkin di sini berarti enam belas dirham). (Bukhari dan Muslim.) * Ini dan bentuk uqiya yang lebih umum digunakan di bawah ini dalam tradisi dari 'A'isha adalah jumlah yang setara dengan empat puluh dirham.