Saya membeli seorang budak dan membuatnya mendapatkan sesuatu untuk saya, tetapi setelah itu saya menemukan cacat dalam dirinya dan kemudian saya membawa kasus tentang dia kepada 'Umar b. 'Abd al-'Aziz, yang memutuskan untuk mendukung saya bahwa saya harus mengembalikannya, tetapi melawan saya bahwa saya harus mengembalikan apa yang telah dia usahakan. Oleh karena itu saya pergi ke 'Urwa dan memberitahunya, dan dia menjawab bahwa dia akan pergi malam itu kepadanya dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah diberitahu oleh 'A'isha bahwa Rasul Allah telah memberikan penghakiman dalam kasus yang sama bahwa setiap keuntungan diberikan kepada orang yang memikul tanggung jawab*. 'Urwa pergi kepadanya, dan dia memberi keputusan atas kebaikan saya bahwa saya akan menerima keuntungan dari orang yang telah dia putuskan terhadap saya. '- Al-Kharaj menawar daman. Setelah penjualan, setiap keuntungan yang diperoleh adalah milik pembeli. Itu ditransmisikan dalam syariah as-sunnah.