Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang pria dari orang-orang yang sebelum waktumu membeli beberapa real estat dari orang lain, dan pembeli menemukan di dalam apa yang dia telah membeli sebuah toples berisi emas. Pembeli menyuruh yang lain untuk mengambil emasnya darinya karena dia telah membeli darinya hanya properti dan belum membeli emas darinya, tetapi orang yang telah menjual tanah itu mengatakan dia telah menjual tanah dan isinya kepadanya. Mereka membawa masalah ini ke depan yang lain untuk keputusan dan dia bertanya apakah mereka memiliki anak. Ketika salah satu mengatakan dia punya anak laki-laki dan yang lain mengatakan dia punya anak perempuan, dia menyuruh mereka menikahkan anak laki-laki itu dengan gadis itu dan menghabiskan sebagian emas untuk mereka dan memberikan sadaqa.” *Sementara ganda telah digunakan dengan mengacu pada dua pria, jamak digunakan untuk “menikah” dan “menghabiskan”. (Bukhari dan Muslim.)