عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ الرَّهْنَ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ لَهُ غنمه وَعَلِيهِ غرمه» . رَوَاهُ الشَّافِعِي مُرْسلا وَرُوِيَ مثله أَو مثل مَعْنَاهُ لَا يُخَالف عَنهُ عَن أبي هُرَيْرَة مُتَّصِلا
Salin

Sa'id b. al-Musayyib melaporkan Rasulullah berkata, “Sebuah janji tidak hilang dari pemiliknya ketika dia tidak menebusnya tepat waktu. Setiap kenaikan nilainya jatuh kepadanya dan kerugian apa pun harus ditanggung olehnya.” Syafi'i mentransmisikannya dalam bentuk mursal, dan sesuatu yang serupa atau sesuatu dengan makna yang sama tanpa perbedaan ditransmisikan atas otoritas Abu Huraira dengan isnad yang sepenuhnya terhubung.