عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ. وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ وَالدَّارِمِيِّ: «إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَإِنَّ وَلَده من كَسبه»
Salin
Abdullah b. Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak seorang pun yang memperoleh harta yang haram dan memberikan sebagian darinya sebagai sedekah akan diterima darinya; dia tidak akan menerima berkah darinya jika dia memberi upeti sebagian darinya; dan jika dia meninggalkan sebagian darinya (yaitu ketika dia meninggal), maka ia akan menjadi rezeki neraka baginya. Allah tidak melenyapkan perbuatan jahat dengan yang jahat, tetapi Dia melenyapkan perbuatan jahat dengan yang baik. Apa yang tidak murni tidak melenyapkan apa yang tidak murni.” Ahmad menuliskannya, dan hal yang sama diberikan dalam Syariah as-Sunnah.