عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ. وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ وَالدَّارِمِيِّ: «إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَإِنَّ وَلَده من كَسبه»
Salin
Muhayyisa mengatakan dia meminta izin dari Rasulullah mengenai upah tembaga, tetapi dia melarangnya. Dia terus meminta izinnya, dan akhirnya dia berkata, “Beri makan unta penyirammu dengan itu dan beri makan hamba-hambamu dengan itu.” *Malik, Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya. * Ibnu Abd al-Barr (Isti'ab, hlm. 286) mengatakan Muhayyisa memiliki seorang budak bernama Nafi' Abu Taiba yang adalah seorang tukang cukur. Pada halaman 654 dia mengatakan nama Abu Taiba adalah Dinar, atau Nafi', atau Maisara, tetapi Tuhan tahu yang terbaik. Dalam tradisi ini Muhayyisa diberitahu bahwa dia tidak boleh menerapkan untuk penggunaan pribadinya apa pun yang diperoleh budaknya untuk bekam.