عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ. وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ وَالدَّارِمِيِّ: «إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَإِنَّ وَلَده من كَسبه»
Terjemahan
Abu Umama melaporkan bahwa Rasulullah berkata

“Jangan menjual, membeli, atau mengajar gadis-gadis bernyanyi, dan harga yang dibayarkan untuk mereka adalah melanggar hukum. Untuk efek yang sama telah diturunkan, 'Di antara manusia ada orang-orang yang membeli pembicaraan sembronya' (Al-Qur'an 31:6) .Ahmad, Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan bahwa ini adalah tradisi gharib dan bahwa 'Ali b. Yazid sang pemancar dinyatakan sebagai tradisionis yang lemah.