عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ أَفْلَسَ فَأَدْرَكَ رَجُلٌ مَالَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَق بِهِ من غَيره»
Salin
Abu Huraira berkata bahwa

Seseorang yang telah meninggal dalam hutang akan dibawa kepada Rasul Allah dan dia akan bertanya apakah dia telah meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya. Jika dia diberitahu bahwa dia telah meninggalkan cukup banyak dia akan berdoa, jika tidak dia akan memberitahu orang-orang Muslim untuk berdoa atas teman mereka. Dan apabila Allah melakukan penaklukan dengan tangannya, dia berdiri dan berkata, “Aku lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri (Al-Quran 33:6), maka jika ada di antara orang-orang mukmin yang mati meninggalkan hutang, aku akan bertanggung jawab untuk membayarnya, dan jika ada yang meninggalkan harta benda itu akan jatuh kepada ahli warisnya.” (Bukhari dan Muslim.)