عَنْ أَبِي خَلْدَةَ الزُّرَقِيِّ قَالَ: جِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا قَدْ أَفْلَسَ فَقَالَ: هَذَا الَّذِي قَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ أَوْ أَفْلَسَ فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أَحَقُّ بِمَتَاعِهِ إِذَا وَجَدَهُ بِعَيْنِه» . رَوَاهُ الشَّافِعِي وَابْن مَاجَه
Salin
'Abd ar-Rahman b. Ka'b b. Malik mengatakan bahwa Mu'adh b. Jabal adalah seorang pemuda yang murah hati yang tidak bisa menabung apa pun dan selalu meminjam, sehingga dia menghabiskan semua hartanya untuk hutangnya. Dia pergi ke Nabi dan memintanya untuk berbicara dengan kreditornya, dan jika mereka mau melunasi hutang kepada siapa pun, mereka akan melakukannya kepada Mu'adh demi Rasul Tuhan, tetapi Rasulullah menjual hartanya kepada mereka dengan hasil bahwa Mu'adh tidak memiliki apa-apa yang tersisa. Sa'id menularkannya dalam Sunannya dalam bentuk mursal.