Kebangkrutan dan Jeda - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 2919

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ الشَّرِيدِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ» قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ: يُحِلُّ عِرْضَهُ: يُغَلَّظُ لَهُ. وَعُقُوبَتَهُ: يُحْبَسُ لَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan

Ash-Sharid melaporkan Rasulullah berkata, “Keterlambatan pembayaran dari pihak yang memiliki sarana membuatnya halal untuk menghina dan menghukumnya.” Ibnu al-Mubarak mengatakan bahwa “penghinaan” berarti dia dapat dibicarakan secara kasar dan “menghukum” berarti dia mungkin dipenjara karenanya. Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.