عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَلَبُ كَسْبِ الْحَلَالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ» . رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي شعب الْإِيمَان
Terjemahan

Abu Bakr b. Aba Maryam mengatakan bahwa Miqdam b. Ma'dikarib memiliki seorang budak perempuan yang menjual susu yang harganya diambil oleh Miqdam. Beberapa orang berkata, “Maha Suci Allah! Apakah Anda menjual susu dan menerima apa yang dibayar untuk itu?” Dia menjawab bahwa dia melakukannya, dan bertanya apa salahnya itu, karena dia telah mendengar Rasulullah berkata, “Sesungguhnya akan datang waktu bagi umat manusia ketika hanya dinar dan dirham yang akan berguna.” Ahmad menuliskannya.