عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «طَلَبُ كَسْبِ الْحَلَالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ» . رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي شعب الْإِيمَان
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa jika seseorang membeli pakaian seharga sepuluh dirham di antaranya diperoleh secara tidak sah, Tuhan Yang Mahatinggi tidak akan menerima doa darinya selama dia memakainya. Kemudian dia meletakkan jari di setiap telinga dan berkata, “Semoga mereka menjadi tuli jika Nabi bukan orang yang saya dengar mengatakannya!” Baihaqi menularkannya dalam Shu'ab al-iman, mengatakan bahwa isnadnya lemah.