عَن سعيد بْنِ زَيْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سبع أَرضين»
Salin
'Abdallah b. Yazid berkata bahwa Nabi melarang pemusnahan1 dan mutilasi2. Bukhari menularkannya.1. Entah mengambil sebagian dari jarahan dalam pertempuran sebelum pembagian rampasan dilakukan, atau mengambil sesuatu milik seorang Muslim.2. Referensi di sini mungkin hanya untuk memotong bagian-bagian tertentu dari hewan, tetapi dapat berlaku untuk manusia juga.